Boroko, Kab. Bolaang Mongondow Utara
Beranda Berita & Artikel Pengumuman Dokumen Publik Galeri Dokumentasi Kontak Dinas
Profil Dinas PUTR BOLTARA

Tugas Pokok dan Fungsi

Dasar hukum, kewenangan, tugas pokok, dan fungsi teknis Dinas PUTR berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, Penataan Ruang, dan Bina Konstruksi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase, irigasi, serta bangunan gedung dan utilitas lingkungan;
  • Penyusunan rencana teknis tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan sertifikasi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi daerah;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pelaksanaan administrasi kesekretariatan dinas;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup kewenangan.